Kesalahan dalam proses pembayaran pajak juga menjadi tantangan bagi wajib pajak yang menggunakan Coretax. Berikut beberapa permasalahan umum yang terjadi:
Diharapkan, hal ini akan meningkatkan kepatuhan, karena prosesnya menjadi lebih sederhana dan tidak memakan banyak waktu.
Diharapkan, hal ini akan meningkatkan kepatuhan, karena prosesnya menjadi lebih sederhana dan tidak memakan banyak waktu.
Persoalannya, sering wajib pajak juga tidak mengetahui atau mengingat EFIN sehingga pengaturan ulang kata sandi akhirnya berujung pada kunjungan ke kantor pajak atau setidaknya menghubungi DJP melalui kanal layanan lupa EFIN untuk menanyakan kembali nomor EFIN.
Sistem perpajakan lama, yang dikenal DJP On the web untuk sistem perpajakan yang disediakan DJP dan yang disediakan PJAP selama ini, merupakan System perpajakan elektronik yang telah digunakan sejak beberapa tahun terakhir.
Sebagai platform berbasis web yang menggantikan layanan sebelumnya seperti DJP On the internet, aplikasi ini menghadirkan berbagai fitur unggulan yang terorganisasi dalam sembilan menu utama.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban here perpajakan.
Saat ini pengerjaan sistem core tax sedang dalam tahap pengujian, baik pengujian antarmodul, method integration test
untuk melakukan administrasi pajak berdasarkan sosialisasi proses bisnis CTAS dalam akun media sosial resmi DJP di @DitjenPajakRI:
Pemerintah juga meningkatkan fitur Coretax sebagai upaya untuk menghadapi tax evasion, atau penghindaran pajak oleh wajib pajak.
“Penyeragaman ini bertujuan untuk memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak,” imbuh Dwi.
Transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ini akan menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan mudah dan diharapkan akan meningkatkan tax ratio melalui penerimaan negara." ucap Sri Mulyani.
. Sistem ini dirancang untuk mengoptimalkan proses administrasi pajak dengan memanfaatkan teknologi terkini seperti cloud computing